Kamis, 11 Desember 2014

Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Transaksi Bisnis


Berikut saya akan membagikan sedikit informasi mengenai Bitcoin. 

           Dalam perkembangan di dunia ekonomi, kemunculan uang virtual menjadi salah satu penanda perkembangan itu terjadi. Baru-baru ini kita mengenal sebuah uang virtual yang kemunculannya tidak sedikit menuai pro dan kontra. Adalah Bitcoin, sebuah uang elektronik yang diperkenalkan pada 3 Januari 2009 oleh Satoshi Nakamoto dan digunakan oleh dunia internasional. Tidak seperti mata uang pada umunya, Bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan peer to peer ke jurnal transaksi dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa Bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang yang mempunyainya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali. Bitcoin disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau disimpan oleh sebuah service wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu, Bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin. Singkatnya, Bitcoin adalah uang tunai di internet, dimana tidak ada bank sebagai lembaganya dan penyediaan kartu kredit.
            Penggunaan Bitcoin sendiri menimbulkan sejumlah kekhawatiran akan pencurian identitas yang marak terjadi di dunia online saat ini. Uang virtual yang kemunculannya sudah sekitar 6 tahun ini tidak sedikit menuai kontra dari beberapa negara maju. Legalitas penggunaan Bitcoin berubah-ubah secara cepat diseluruh dunia. Beberapa negara maju seperti Thailand, Russia, Singapura melarang penggunaan transaksi bisnis dengan Bitcoin. Negara besar lainnya seperti China dan India dikabarkan segera mengeluarkan peraturan mengikat guna mengatur penggunaan mata uang tersebut. Seperti dilansir oleh ZDNet (11/12), Pemerintah India menyadari adanya potensi dan risiko terhadap penggunaan Bitcoin sebagai mata uang virtual. Hingga saat ini, masih diketahui hanya dua negara saja yang memberikan legalitas transaksi bisnis dengan menggunakan Bitcoin, yaitu Jerman dan Malaysia. Di Indonesia, Bitcoin mulai populer pada November 2013, namun pada 6 Februari 2014 lalu, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Ekonomi dari Bitcoin masih kecil dibandingkan dengan ekonomi yang sudah lama didirikan. Kemungkinan kegagalan skenario untuk Bitcoin adalah termasuk diantaranya devaluasi mata uang, penurunan basis pengguna, atau tindakan keras dari  seluruh pemerintah untuk menghentikan operasi perangkat lunak. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan belum menganggap Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, sebab nilai Bitcoin selalu berfluktuasi, bisa tinggi dan anjlok dalam waktu singkat. Selain itu Bitcoin sering hilang karena diserang para peretas. Bitcoin juga tidak mendapat bunga dalam bentuk apapun. Distribusinya yang melalui internet membuat tidak stabil, sehingga dapat menyebabkan perubahan nilai antara supply dan demand. Sistem desentralisasi yang tidak menguntungkan karena tidak adanya pemerintah atau perbankan yang mendukung dan memungkinkan Bitcoin bisa tidak bernilai dikemudian hari. Kekhawatiran penggunaan Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai pergerakan modal ke luar negeri dan ilegal, karena kontrol modal yang dilakukan perbankan runtuh, hal ini berpotensi menyebabkan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
            Penggunaan Bitcoin di Indonesia memang tidak disarankan, karena tidak ada yang menjamin tingginya risiko yang disebabkan oleh Bitcoin. Nilai tukarnya yang sangat fluktuatif membuat investor akan kesulitan mengejar nilai Bitcoin jikalau terjadi penipuan. Masyarakat diperbolehkan untuk membeli dan disimpan, tapi jangan dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Daftar Pustaka
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Bitcoin (diakses 7 September 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar