Berikut saya akan membagikan sedikit informasi mengenai Bitcoin.
Dalam perkembangan di dunia ekonomi,
kemunculan uang virtual menjadi salah satu penanda perkembangan itu terjadi.
Baru-baru ini kita mengenal sebuah uang virtual yang kemunculannya tidak
sedikit menuai pro dan kontra. Adalah Bitcoin, sebuah uang elektronik yang diperkenalkan
pada 3 Januari 2009 oleh Satoshi Nakamoto dan digunakan oleh dunia
internasional. Tidak seperti mata uang pada umunya, Bitcoin tidak tergantung
dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang
didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan peer to peer ke jurnal transaksi dan
menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti
memastikan bahwa Bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang yang mempunyainya,
dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali. Bitcoin disimpan di
komputer pribadi dalam sebuah format file
wallet atau disimpan oleh sebuah service
wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu, Bitcoin dapat di kirim
lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin. Singkatnya,
Bitcoin adalah uang tunai di internet, dimana tidak ada bank sebagai lembaganya
dan penyediaan kartu kredit.
Penggunaan
Bitcoin sendiri menimbulkan sejumlah kekhawatiran akan pencurian identitas yang
marak terjadi di dunia online saat ini. Uang virtual yang kemunculannya sudah
sekitar 6 tahun ini tidak sedikit menuai kontra dari beberapa negara maju. Legalitas
penggunaan Bitcoin berubah-ubah secara cepat diseluruh dunia. Beberapa negara
maju seperti Thailand, Russia, Singapura melarang penggunaan transaksi bisnis
dengan Bitcoin. Negara besar lainnya seperti China dan India dikabarkan segera
mengeluarkan peraturan mengikat guna mengatur penggunaan mata uang tersebut.
Seperti dilansir oleh ZDNet (11/12), Pemerintah India menyadari adanya potensi
dan risiko terhadap penggunaan Bitcoin sebagai mata uang virtual. Hingga saat
ini, masih diketahui hanya dua negara saja yang memberikan legalitas transaksi
bisnis dengan menggunakan Bitcoin, yaitu Jerman dan Malaysia. Di Indonesia,
Bitcoin mulai populer pada November 2013, namun pada 6 Februari 2014 lalu,
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat
pembayaran yang sah di Indonesia.
Ekonomi dari Bitcoin masih
kecil dibandingkan dengan ekonomi yang sudah lama didirikan. Kemungkinan
kegagalan skenario untuk Bitcoin adalah termasuk diantaranya devaluasi mata
uang, penurunan basis pengguna, atau tindakan keras dari seluruh pemerintah untuk menghentikan operasi
perangkat lunak. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan belum menganggap
Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, sebab nilai Bitcoin selalu berfluktuasi,
bisa tinggi dan anjlok dalam waktu singkat. Selain itu Bitcoin sering hilang
karena diserang para peretas. Bitcoin juga tidak mendapat bunga dalam bentuk
apapun. Distribusinya yang melalui internet membuat tidak stabil, sehingga
dapat menyebabkan perubahan nilai antara supply
dan demand. Sistem desentralisasi
yang tidak menguntungkan karena tidak adanya pemerintah atau perbankan yang
mendukung dan memungkinkan Bitcoin bisa tidak bernilai dikemudian hari.
Kekhawatiran penggunaan Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai pergerakan modal
ke luar negeri dan ilegal, karena kontrol modal yang dilakukan perbankan
runtuh, hal ini berpotensi menyebabkan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Penggunaan
Bitcoin di Indonesia memang tidak disarankan, karena tidak ada yang menjamin
tingginya risiko yang disebabkan oleh Bitcoin. Nilai tukarnya yang sangat
fluktuatif membuat investor akan kesulitan mengejar nilai Bitcoin jikalau
terjadi penipuan. Masyarakat diperbolehkan untuk membeli dan disimpan, tapi
jangan dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Daftar Pustaka
http://m.tempo.co/read/news/2014/09/06/090604892/Beli-Bitcoin-Masyarakat-Diminta-Berhati-hati (diakses 7 September 2014)
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Bitcoin (diakses 7 September 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar