Kamis, 11 Desember 2014

Investasi di Pasar Modal Berkembang



Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak pada semakin ketatnya persaingan dan semakin cepatnya terjadi perubahan pada lingkungan usaha. Barang-barang hasil produksi dalam negeri saat ini sudah harus langsung berkompetisi dengan produk-produk dari luar negeri, dan perusahaan harus menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, semakin singkatnya daur hidup produk, dan keuntungan yang didapat pun akan semakin rendah.
Dengan kondisi internal kebanyakan perusahaan yang memburuk dan bangkrutnya sebagian perusahaan, menjadikan perhatian terhadap pengaruh dan dampak faktor-faktor lingkungan eksternal perusahaan menjadi sangat penting. Perubahan lingkungan bisnis akan terjadi setiap saat, umumnya berupa gerak perubahan dari salah satu atau gabungan faktor-faktor lingkungan luar perusahaan, baik pada skala nasional, regional maupun global. Sebagian dari dampak yang mereka timbulkan banyak terbukti telah mempengaruhi datangnya berbagai kesempatan usaha (business opportunities), tetapi banyak pula rekaman contoh kasus dari faktor eksternal ini yang menjadi kendala dalam berusaha (business threats and constraints).
Perhatian kita saat ini tertuju pada satu dari sekian banyak perjanjian yang dibuat oleh negara-negara di Asia Tenggara, yaitu ASEAN Economic Community atau biasa kita dengar AEC. AEC merupakan suatu kesepakatan bersama dengan tujuan untuk kerjasama yang lebih solid dan kuat. Dengan adanya tujuan kerjasama yang solid dan kuat ini, diharapkan dapat meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat yang ada diseluruh kawasan Asia Tenggara.
ASEAN Economic Community merupakan salah satu bentuk Free Trade Area (FTA), dimana AEC akan berintegrasi lewat kerjasama ekonomi regional yang diharapkan mampu memberikan akses yang lebih mudah, tidak terkecuali perdagangan. Jika dilihat dari segi peluang Indonesia, Indonesia memiliki suatu kesempatan yang cukup besar untuk turut serta dalam pemanfaatan integrasi ekonomi dalam membuka pasar yang lebih luas bagi kawasan ASEAN. Memiliki SDM dan SDA yang banyak, menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan bagi investor, sehingga menjadikan pemerintah mempunyai peranan penting dalam mengatur kebijakan terhadap para investor nantinya, agar tidak saja mencari keuntungan tetapi juga mampu meningkatkan kualitas perekonomian Indonesia.
Pada era globalisasi saat ini, kemajuan perkembangan dituntut untuk terjadi di segala aspek, termasuk perekonomian. Perkembangan dalam dunia perekonomian yang terjadi saat ini adalah hambatan-hambatan dalam perekonomian yang tanpa sadar semakin memudar dengan ditandainya peralihan arus dana yang semakin mudah dan cepat, dari pihak yang surplus kepada pihak yang mengalami defisit. Pasar modal dianggap sebagai pintu masuk investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus), kepada pihak yang kekurangan dana (defisit), yang kemudian berperan sebagai lembaga perantara keuangan diantara kedua belah pihak. Investor disini merupakan pihak yang mengalami kondisi kelebihan kekayaan atau surplus dalam kaitannya dengan keuangan.
Siapakah yang dimaksud dengan pihak-pihak yang surplus ini? Mengaitkan tentang investasi dan sumber dana yang digunakan, investor sendiri dapat dibagi dalam beberapa jenis. Yang pertama adalah investor domestik, yaitu investor yang berasal dari dalam negeri, yang menyusun dan mengumpulkan asetnya di pasar modal dalam negeri. Yang kedua adalah investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah dana dari luar negeri yang kemudian menyusun dan mengumpulkan asetnya pada sejumlah negara yang berbeda.
Investor asing yang datang ke negara – negara lain sebenarnya memiliki motif klasik dibalik penyaluran dananya kepada pihak yang terkait. Investor menyalurkan dananya ke negara lain biasanya tidak hanya memiliki satu motif saja, tetapi bisa karena beberapa motif sekaligus. Motif klasik para investor biasanya meliputi, motif mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari tenaga kerja yang melimpah dan bisa dibayar lebih murah agar dapat meminimalkan biaya tenaga kerja, kemudian mencari pasar baru yang dirasa cukup memiliki peluang untuk meluaskan usaha dan masih banyak lainnya termasuk motif mengembangkan teknologi usahanya.
Dengan menjadi investor di sebuah negara, paling tidak ada empat cara investor tersebut dapat masuk ke negara yang ditujunya yaitu distressed asset invesment, strategic invesment, direct investment, dan portofolio invesment. Berikut penjelasannya. Distressed asset invesment merupakan suatu investasi yang dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan atau membeli hutang dalam suatu perusahaan ketika terjadi kesulitan keuangan. Kedua, strategic investment, secara umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki pangsa pasar yang cukup luas dan berada dalam segmentasi bisnis serta faktor lokasi yang mendukung strategi ekspansi perusahaan investor. Ketiga yakni direct invesment atau biasa dikenal dengan investasi langsung. Investasi jenis ini biasanya berlangsung pada sektor yang belum begitu berkembang, misalnya pembangunan yang sarat akan sentuhan teknologi terkini atau pembangunan di sektor otomotif, biasanya adalah suatu perusahaan. Keempat adalah portofolio investment yaitu investasi dalam surat hutang dan saham di pasar modal.
Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena investor jenis ini merupakan yang paling cepat memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak politik, ekonomi, kurs yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah investor yang memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di atas. Sehingga jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun regulasi pemerintah, maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif terhadap refleksi atas informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume transaksi yang besar.
Pasar modal berkembang dapat diidentifikasi melalui suatu negara, apakah negara tersebut merupakan negara maju atau tergolong negara berkembang. Indikatornya adalah pendapatan perkapita dari suatu negara, biasanya yang termasuk dalam negara berpenghasilan rendah sampai menengah. Namun karakteristik yang paling mencolok adalah dilihat nilai kapitalisasi pasarnya yaitu banyaknya perusahaan yang tercatat, kumulatif volume perdagangan, keketatan peraturan pasar modal, hingga kecanggihan dan kultur investor domestiknya.
Konsekuensi pasar modal berkembang adalah nilai kapitalisasi pasarnya yang kecil. Ukuran suatu kapitalisasi pasar biasanya dilihat dari rasio perbandingan dengan nilai produk domestik bruto suatu negara. Selain itu konsekuensi lainnya adalah terdapatnya volume transaksi perdagangan yang tipis (thin trading) yang disebabkan oleh ketidaksingkronan perdagangan (non-syncronous trading) di pasar. Perdagangan yang tidak singkron disebabkan oleh banyaknya sekuritas yang teracatat tidak seluruhnya diperdagangkan, artinya terdapat beberapa waktu tertentu dimana suatu sekuritas tidak terjadi transaksi (Hartono, 2003).
Alasan utama investor asing memindahkan dananya ke negara berkembang adalah karena negara berkembang memiliki potensi-potensi usaha yang belum tergali seluruhnya, seperti pada motif klasik investasi ke negara lain. Beberapa pengamat politik dan perekonomian mengemukakan bahwa tujuan investor asing datang ke negara-negara miskin yaitu biasanya hanya melihat kesempatan untuk menarik sumber daya alam, upah kerja yang murah dan sebagai sasaran produk atau jasa yang tidak berkualitas bagus. Namun terdapat alasan lain yang mendampingi motif tersebut, yaitu perbedaan yang mencolok dengan negara maju. Jika kita gunakan pendekatan daur hidup usaha maka negara berkembang masuk dalam kategori bertumbuh (growth) dibanding negara maju yang masuk dalam kategori matang (mature). Artinya bahwa terdapat daya tarik dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tentu saja disertai oleh return yang tinggi pula, karena pertumbuhan ekonomi merupakan indikator agregat dari industri di suatu negara. Misalnya bisnis telekomunikasi selular di Indonesia yang tergarap secara padat baru di Pulau Jawa saja, sedangkan di luar itu masih berpotensi tinggi untuk dijadikan pangsa pasar baru.
Modal asing yang masuk ke negara tertentu memungkinkan bisnis di negara tersebut untuk tumbuh dengan laju yang lebih cepat dibandingkan jika hanya memobilisasi sumber daya domestik. Hanya saja arus uang yang berasal dari portofolio investment seringkali dikhawatirkan hanya aliran uang panas dari negara lain. Aliran dana yang sering dikenal sebagai capital fight ini dipandang oleh pemerintah sebagai investasi yang spekulatif, tidak dapat diandalkan dan cenderung sarat akan kegiatan ambil untung (profit taking) di pasar modal. Pada tahap selanjutnya dana seperti ini akan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi domestik.
Secara sederhana adalah dengan menjaga suatu kestabilan ekonomi makro, misalnya inflasi terkendali, ekonomi bertumbuh dan sebagainya, salah satu cara untuk mewujudkannya yaitu dengan menciptakan suatu sistem pasar yang adil dan kompetitif. Kompetitif dan adil artinya bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan secara berlebih akibat adanya informasi yang bias dan sebaliknya. Sebagai contoh adanya pungutan liar yang marak di negara kita yang dilakukan oleh oknum yang terjaring dalam suatu sindikasi tertentu, dengan membayar pungutan tersebut misalnya, perusahaan diperlancar dalam pengurusan perijinan dibanding perusahaan yang tidak melakukan hal itu. Pungutan liar juga mengandung ketidakpastian harga yang tinggi karena tidak terdapat standar yang jelas dan dilakukan secara ilegal. Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai biaya akibat beban risiko yang menyebabkan biaya produksi lebih tinggi.
Peran pemerintah sebagai fungsi regulator tidaklah cukup karena secanggih dan seketat apapun regulasi bila tidak dilakukan dengan kesadaran (awareness) yang tinggi pastinya akan berjalan setengah-setengah dan berikutnya setiap pelaku akan selalu mencari celah dari regulasi tersebut. Pemerintah layaknya juga harus dapat peran sebagai guarantor yang memberikan jaminan kepada investor baik domestik maupun asing. Jaminan kepastian ekonomi tidak lah cukup, pemerintah entah bagaimana caranya harus bisa memberikan kepastian hukum dan kepastian kondisi politik. Karena dua faktor tersebut juga berkaitan erat dengan faktor kultur sumber daya manusia.
Pasar modal seperti ini memiliki kecenderungan return tinggi tetapi tinggi pula risikonya. Momentum aliran dana asing selama ini yang menghiasi pasar modal Indonesia sebaiknya juga disambut dengan aliran dana domestik untuk dapat meningkatkan kapitalisasi pasar. Dengan cara seperti itu peran pasar modal sebagai penggerak roda pembangunan dan peningkat kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Pasar modal tidaklah hanya dikuasai oleh satu atau dua kelompok saja tetapi merupakan sebuah sistem yang terintegrasi untuk bergerak bersama-sama antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat.
Sumber Referensi :
Harjito, D, A. 2010. Perubahan Musiman (Seasonality) Pasar Modal dan Efek Kontagion di Negara-Negara Asean. Jurnal Siasat Bisnis, Vol. 14, No. 1, Hal: 1–18.
Daft, Richard L. 2013. Era Baru Manajemen buku satu. Alih bahasa: Tita Maria Kanita. Edisi Sembilan. Jakarta: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar